Jumat, 02 Oktober 2015

Review Buff Merk Forester

Buff Merk Forester

Kemasan Tampak Belakang
Kali ini saya ingin mencoba mereviev buff dengan merk forester. Secara kemasan produk ini sangat menarik, pemilihan warna yang pas membuat calon konsumen mendekatinya. Buff ini terbuat dari 100% polyester microfiber dengan dimensi panjang 50cm dan lebar 25cm yg membuat nyaman pemakainya dan apabila dipakai untuk ninja tidak terasa pengap. Dengan bahan ini, proses pengeringan menjadi cepat. Kain yang berbahan polyester microfibre membuat produk menjadi lentur dan elastis.

Berbagai fungsi yg dapat kita peroleh dari penggunaan buff antara lain: neckerchief, scarf, headband, diaden, balaclava, foulard, hairband, sahariane, wristband, ninja, blind chicken, cap, pirate, dan masih bisa dikreasikan lbh banyak lagi.

Pada kemasan produk terdapat gambar-gambar dalam pemakaian yang tentunya sangat membantu dalam pemakaiannya. Produk ini tidak boleh direndam dengan air diatas 40 derajat dan disetrika.
Dengan harga Rp 45.000,00 saya rasa produk ini sangat sesuai dengan kualitas yg diberikan

Kamis, 01 Oktober 2015

Izin Dipermudah, konversi hutan hanya menjadi 15 hari

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan kemudahan investasi di kawasan hutan. Izin pelepasan kawasan hutan produksi dipersingkat dari 2-4 tahun menjadi 12-15 hari. Kisaran waktu itu diragukan memberi waktu cukup bagi petugas untuk memverifikasi dan menyelesaikan benturan konflik lahan di lapangan.Izin pelepasan kawasan hutan disederhanakan seperti izin pinjam pakai dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2015 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi jo P.28/Menhut-II/2014. Kemudahan itu untuk membuat investasi jadi lebih menarik bagi dunia usaha
.Kemudahan izin pelepasan kawasan hutan itu bagian dari paket ekonomi II yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi. Dari empat belas izin kehutanan diringkas menjadi enam izin."Pada prinsipnya, percepatan penerbitan izin itu baik untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi. Tetapi, harus transparan dan mengedepankan asas kehati-hatian," kata EG Togu Manurung, dosen kehutanan IPB, Rabu (30/9/2015) di Jakarta.Kekhawatiran muncul karena proses pelepasan kawasan hutan membutuhkan verifikasi lapangan. Kerap kali kondisi geografis dan cuaca jadi kendala untuk cepat dan akurat mengecek ulang lokasi yang diajukan pengusaha. "Jangan karena mempermudah melakukan penghancuran dan membawa dampak negatif," kata Togu Manurung, Ketua Perkumpulan Forest Watch Indonesia.Ia juga mendorong agar kemudahan birokrasi diiringi transparansi yang memberi ruang akses masyarakat. Pemberian akses agar masyarakat calon terdampak aktivitas usaha dapat menyampaikan sikapnya
.Kepala Pusat Studi Lingkungan Universitas Negeri Papua di Manokwari Charlie D Heatubun mengatakan, waktu 12-15 hari hampir mustahil cukup untuk memverifikasi di belantara Papua. "Belum lagi kalau ternyata hasil verifikasi ada masalah tenurial atau hak ulayat yang harus diselesaikan," katanya.Charlie, yang juga dosen pada fakultas kehutanan, mengatakan, pengajuan izin pelepasan kawasan hutan butuh rekomendasi gubernur/kepala daerah. Namun, bukan berarti pengajuan dari daerah sudah beres."Kementerian harus verifikasi dan mengecek juga. Kadang daerah hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi serta melupakan aspek lingkungan dan sosial. Masalah hajat hidup orang banyak jadi taruhan," katanya.Kajian perlu waktuDirektur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia Nyoman Iswarayoga mengatakan, berbagai izin kehutanan perlu waktu karena memperhitungkan kajian ilmiah dan sosial.
Hutan bukan ruang kosong, melainkan terkait dengan masyarakat adat/komunitas lokal ataupun lanskap."Dengan 12-14 hari, apa memberi waktu cukup untuk teliti dan cermat sebelum memutuskan suatu kawasan hutan dilepaskan menjadi kebun atau peruntukan lain?" katanya.Lebih lanjut, masalah tenurial di kawasan hutan masih tinggi. Itu ditambah tumpang tindih penggunaan kawasan antara izin kehutanan, pinjam-pakai pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur-permukiman.
Nyoman mengingatkan, satu peta (one map) harus terealisasi sebelum mempercepat pengurusan izin. Jika buru-buru, izin yang dikeluarkan sangat berpotensi tidak clear and clean.Saat menyampaikan kemudahan perizinan ini di Kantor Presiden, 29 September 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengakui langkah kemudahan bagi investasi menuntut keaktifan birokrasi jajarannya dalam pengawasan ketat di lapangan. Kelalaian atau ketidakpatuhan atas syarat-syarat izin akan dikenai pencabutan izin. 
http://sains.kompas.com/read/2015/10/01/18231901/Izin.Dipermudah.Konversi.Hutan.Menjadi.Hanya.15.Hari#

Co-Management dalam Pengelolan Sumberdaya Alam

Dalam era otonomi daerah, UU 22/1999 & UU 32/2004& UU 32/2004 memberikan legitimasi penguasaan sumberdaya alam oleh Pemerintah penguasaan sumberdaya alam oleh Pemerintah KabupatenKabupaten/Kota/Kota, Provinsi dan Pusat, Provinsi dan Pusat.  Hal ini mengkoreksi regime penguasaan masa lalu (Orba), dimana Negara-Pusat adalah pengontrol utama sumberdaya alam. akan tetapi pada kenyataannya, kontrol daerah atas sumberdaya alam masih sangat lemah utamanya dalam hal lemahnya penegakan hukum dan kelembagaan yang mengendalikan sektor privat dan komunitas-lokal dalam pemanfaatan sumberdaya alam. SUMBERDAYA ALAM DIANGGAP SEBAGAI OPEN ACCESS  yang setiap saat BOLEH DIJARAH oleh banyak pihak secara bebas tanpa kendali.

Oleh karena itu diperlukan suatu regime yaitu Co-Management dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Hutan, Pesisir, Danau, Sungai, dan laut secara terpadu.

Co Management adalah suatu konsep tatalaksana pengelolaan sumberdaya alam yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka secara bersama-sama melakukan negosiasi, menentukan serta menjamin berjalannya mekanisme kerjasama secara fair dalam hal fungsi manajemen, entitlements and responsibilities pada suatu wilayah atau sumberdaya alam tertentu.

Prinsip Utama Co-Management regime:
- Pluralist approach
- Interspiritual approach
- Social justice and democracy
- Non-discriminatory social environtment
- Needs of conservation and development

Munculnya konsep Co-Management adalah reaksi atas fakta-fakta:
- Potensi Konflik sosial horisontal dan vertikal dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
- semangat mengeksploitasi sumberdaya alam yang digerakkan oleh semangat kapitalistik
- Kedaulatan hukum, kelembagaan, norma lokal.


Co-Management akan relevan diterapkan jika di kawasan sumberdaya alam didapati:
- Hak ulayat
- pengetahuan lokal dan skill yang telah ada sejak lama
- Komunitas lokal
- Sumberdaya alam lokal sebagai source of sustenance dan alam menjadi bagian dari cara hidup masyarakat lokal.

Prinsip yang hendak ditegakkan:
- Menghormati hak ulayat,
- Menghormati hak-hak masyarakat lokal,
- integrasi antar kawasan dan antar pihak,
- Transparansi, demokrasi, bottom-up planning, partisipatoris


Tiga pilar C0-Management
- Keadilan sosial dan kesejahteraan
- Pemanfaatan sumberdaya alam berkelanjutan
- pengembangan dan pelaksanaan prakarsa yang berbasiskan komunitas lokal

Alasan-Alasan penyokong implementasi Co-Management:
- Masyarakat lokal selama ini tidak didengar suaranya
- beragam stakeholder diikutsertakan dalam menjalankan fungsi manajemen
- perhatian kuat pada dimensi konflik
- co-management bisa mewadahi dua kepentingan berbeda



Dibalik Layar Asap Kebakaran Hutan

Gambar Diambil Dari: www.mongobay.co.id

Hutan di Kalimantan dan Sumatera telah terbakar lagi. Bencana yang terus berulang entah sampai kapan. Asap tebal yang mengganggu mata dan pernafasan, telah beberapa minggu lalu menyelimuti beberapa kota di Sumatera dan Kalimantan hingga beberapa minggu kedepan. Asap bahkan telah menyelimuti negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Bahkan muncul meme dari negara tetangga atas hadiah yang diberikan indonesia yang telah berumur 70 tahun ini.

Janganlah kalian bertanya sebab kenapa selalu terjadi kebakaran setiap tahunnya. karena jawabannya sangat rumit dan sangat kompleks: salah pemegang HPH, salah pemegang izin sawit, salah masyarakat pedalaman yang punya budaya ladang berpindah, salah pemerimtah yang tidak mempunyai koordinasi untuk menanggulangi kebakaran hutan, salah manusia yang membuang putung rokok sembarangan, salah alam yang menyimpan hot spot (batu bara dalam tanah kawasan hutan yang mudah terbakar), salah petugas jagawana yang tak segera melaporkan adanya kebakaran, salah pemda yang tak mempunyai kelengkapan alat pemadam kebakaran, salah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hanya mengurusi kelembagaan organisasi karena adanya peleburan Kementerian, dan masih banyak lagi yang lain. Tapi kesalahan yang terbesar adalah KEBAKARAN ITU TAK PERNAH BISA DIATASI DARI TAHUN KE TAHUN.

Di Era otonomi daerah dan desentralisasi pengelolaan hutan, sumberdaya hutan belum dipandang sebagai penyangga sistem kehidupan dan lingkungan, namun sebaliknya, yaitu menjadi incaran untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Perusak hutan sekarang diibaratkan telah menjadi mafia. mereka merupakan jaringan yang terdiri atas pemda, pusat, pengusaha, rakyat, tentara dan bahkan lembaga internasional yang selama ini menampakkan kepedulian terhadap kelestarian hutan. 

kebakaran hutan yang terjadi selama ini hanyalah "puncak gunung es" dari tragedi kerusakan hutan Indonesia yang kita cintai ini.