Dalam era otonomi daerah, UU 22/1999 & UU 32/2004& UU 32/2004 memberikan legitimasi penguasaan sumberdaya alam oleh Pemerintah penguasaan sumberdaya alam oleh Pemerintah KabupatenKabupaten/Kota/Kota, Provinsi dan Pusat, Provinsi dan Pusat. Hal ini mengkoreksi regime penguasaan masa lalu (Orba), dimana Negara-Pusat adalah pengontrol utama sumberdaya alam. akan tetapi pada kenyataannya, kontrol daerah atas sumberdaya alam masih sangat lemah utamanya dalam hal lemahnya penegakan hukum dan kelembagaan yang mengendalikan sektor privat dan komunitas-lokal dalam pemanfaatan sumberdaya alam. SUMBERDAYA ALAM DIANGGAP SEBAGAI OPEN ACCESS yang setiap saat BOLEH DIJARAH oleh banyak pihak secara bebas tanpa kendali.
Oleh karena itu diperlukan suatu regime yaitu Co-Management dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Hutan, Pesisir, Danau, Sungai, dan laut secara terpadu.
Co Management adalah suatu konsep tatalaksana pengelolaan sumberdaya alam yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka secara bersama-sama melakukan negosiasi, menentukan serta menjamin berjalannya mekanisme kerjasama secara fair dalam hal fungsi manajemen, entitlements and responsibilities pada suatu wilayah atau sumberdaya alam tertentu.
Prinsip Utama Co-Management regime:
- Pluralist approach
- Interspiritual approach
- Social justice and democracy
- Non-discriminatory social environtment
- Needs of conservation and development
Munculnya konsep Co-Management adalah reaksi atas fakta-fakta:
- Potensi Konflik sosial horisontal dan vertikal dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
- semangat mengeksploitasi sumberdaya alam yang digerakkan oleh semangat kapitalistik
- Kedaulatan hukum, kelembagaan, norma lokal.
Co-Management akan relevan diterapkan jika di kawasan sumberdaya alam didapati:
- Hak ulayat
- pengetahuan lokal dan skill yang telah ada sejak lama
- Komunitas lokal
- Sumberdaya alam lokal sebagai source of sustenance dan alam menjadi bagian dari cara hidup masyarakat lokal.
Prinsip yang hendak ditegakkan:
- Menghormati hak ulayat,
- Menghormati hak-hak masyarakat lokal,
- integrasi antar kawasan dan antar pihak,
- Transparansi, demokrasi, bottom-up planning, partisipatoris
Tiga pilar C0-Management
- Keadilan sosial dan kesejahteraan
- Pemanfaatan sumberdaya alam berkelanjutan
- pengembangan dan pelaksanaan prakarsa yang berbasiskan komunitas lokal
Alasan-Alasan penyokong implementasi Co-Management:
- Masyarakat lokal selama ini tidak didengar suaranya
- beragam stakeholder diikutsertakan dalam menjalankan fungsi manajemen
- perhatian kuat pada dimensi konflik
- co-management bisa mewadahi dua kepentingan berbeda